Semenjak
menjelang dan memasuki dasawarsa kedua dari abad ke-21 ini, maka dunia
mengalami suatu perubahan dalam membangun interaksi antar-manusia yang berimbas
pada perubahan mekanisme usaha. Perubahan ini tidak terlepas dari semakin
majunya teknologi informatika yang berkembang didunia maya dimana manusia
dengan mudahnya saling terkoneksi satu sama lain. Koneksi ini lalu dipermudah dengan
munculnya mobile application yang memudahkan koneksitas ini melalui
peralatan seperti i-phone atau android sehingga dalam membangun komunikasi
online, seseorang tidak harus terus duduk dihadapan PC.
Pergerakan
manusia berikut komunikasi yang menyertainya mau tidak mau membuat manusia
dapat mempercepat pemenuhan kebutuhannya tanpa harus menunggu lama. Hal inilah
yang lalu memunculkan ide pada segelintir orang untuk mendirikan sistem
transportasi online dimana konsumen tidak perlu lagi menunggu taksi lewat atau
menunggu taksi yang dipesan untuk datang dari pool-nya. Dengan sistem online,
maka orang dapat dengan mudah terhubung pada pemilik kendaraan terdekat yang
bersedia untuk mengantarkan mereka ke tujuannya. Inilah niat dasar dari
aplikasi taksi online semacam Grab atau Uber. Inilah pula yang menjadi model
bagi suatu ekonomi yang disebut sebagai ekonomi berbagi (sharing economy).
Dalam
ekonomi berbagi ini, kepemilikan individu atas suatu benda tidaklah penting,
tetapi kebermanfaatan benda itu untuk dapat dirasakan oleh semua oranglah yang
menjadi sisi pentingnya. Dalam ekonomi berbagi, biaya menjadi murah karena
seseorang tidak harus memiliki sesuatu untuk merasakan manfaat dari sesuatu
tersebut.
Ia
hanya perlu membangun koneksi dalam suatu jaringan yang sama – sama ingin
merasakan manfaat dari sesuatu tersebut dan lantas menjalin koneksi kepada
penyedia dari barang dan jasa yang dibutuhkan tersebut. Untuk itu maka modal
yang perlu ada dalam membangun ekonomi berbagi adalah adanya aplikasi online
yang akan memudahkan keterhubungan penyedia barang dan jasa dengan konsumennya.
Disini terlihat bahwa ekonomi berbagi sarat dengan semangat kebersamaan dimana
semua kebutuhan dapat dibangun dengan menjalin suatu jaringan.
Hal
ini sesungguhnya merupakan suatu prinsip yang juga dibangun oleh Koperasi
selama ini. Semangat kekeluargaan menjadikan Koperasi berusaha memenuhi segala
kebutuhannya melalui kerjasama antar-anggota. Prinsipnya adalah bahwa sesama
anggota memiliki kebutuhan yang sama yang harus diadakan oleh mereka sendiri
melalui kerjasama. Disinilah muncul titik temu bagi Koperasi di era ekonomi
berbagi ini. Koperasi memiliki prinsip serta organisasi yang sesuai untuk
memperoleh keuntungan di era ekonomi berbagi ini. Melalui prinsip kekeluargaan,
koperasi dapat membentuk suatu jaringan penyedia jasa yang sesuai dengan
kebutuhan konsumen di era ini.
Contohnya,
para pemilik kendaraan yang ingin menjadikan kendaraannya sebagai bagian dari
jaringan taksi online dapat membentuk sebuah Koperasi sebagai wadah usaha
mereka. Para anggota bebas untuk melaksanakan kegiatan usaha taksi onlinenya,
sedangkan lembaga Koperasinya menjadi wadah untuk – misalnya – mengelola
aplikasi online untuk menghubungkan anggota dengan konsumen. Karena Koperasi
merupakan suatu lembaga yang berasal dari anggota dan berjuang untuk
kepentingan anggota, maka Koperasi dapat menjadi wadah yang fleksibel jika
dihadapkan pada perusahaan dimana kepemilikannya hanya berada ditangan
segelintir pemegang saham semata. Fleksibel disini berarti anggota Koperasi
bebas untuk menjalankan usahanya tanpa adanya standar setoran wajib
harian.
Kewajiban
mereka hanyalah kewajiban yang dibebankan kepada anggota koperasi pada umumnya
yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib dan penyisihan untuk dana cadangan
dari SHU yang didapat yang persentasenya ditentukan secara bebas dalam Rapat
Anggota (seperti yang dijamin dalam UU no.25/1992). Hal ini tidak hanya
berlaku pada jasa taksi online saja, melainkan juga dapat berlaku pada jasa
online lain seperti distribusi barang, pengiriman dokumen, jasa pemindahan (
seperti pemindahan rumah dan pemindahan kantor ) serta jasa pemasaran online
bagi Koperasi – Koperasi produksi ( seperti produksi makanan ringan atau obat –
obatan herbal ).
Untuk
koperasi produksi, jasa online dapat dibentuk dengan bekerjasama pada Koperasi
yang khusus bergerak dibidang pemasaran online (yang dapat menjadi suatu
potensi bisnis pemasaran baru bagi Koperasi) atau dengan bersatu ditingkat
Koperasi Sekunder untuk membuat platform online-nya sendiri yang dapat
dipergunakan oleh sesama anggota.
Adapun
Koperasi Simpan Pinjam dapat membangun aplikasi online untuk mempermudah
layanan perkreditan bagi anggota dan konsumen pada umumnya. Melalui aplikasi
online, maka Koperasi akan dapat meminimalisir komunikasi tatap muka dan yang
berbasiskan kertas. Hal ini dapat terwujud melalui pengisian formulir secara
online yang dapat segera diproses oleh Koperasi di kantornya dalam waktu yang
cukup singkat. Lebih dari itu, melalui sistem online, Koperasi Simpan Pinjam
dapat mengumpulkan data mengenai karakteristik konsumen secara umum agar dapat
diperoleh gambaran mengenai kualitas dari konsumen serta potensi keuntungan
atau kerugian yang dapat muncul dari penggunaan kredit yang mereka ajukan.
Secara
umum, dengan menggunakan format badan usaha koperasi maka jasa online ini
bepotensi akan lebih menarik ketimbang jika dijalankan oleh pelaku usaha swasta
semata. Hal ini dikarenakan Koperasi yang pada prinsipnya merupakan lembaga
dimana anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang direpresentasikan
melalui Rapat Anggota. Dalam Rapat Anggota, semua anggota diperlakukan secara
sejajar dan berhak bersuara untuk menentukan arah pengembangan usahanya. Hal
ini berbeda dengan perusahaan swasta dimana kekuasaan hanya ada ditangan
segelintir pemegang saham dan yang menentukan arah usaha juga hanya segelintir
elitnya tersebut.
Era
ekonomi berbagi ini bukan hanya dapat dimanfaatkan oleh Koperasi – Koperasi
diatas. Lebih jauh lagi, aplikasi online juga seharusnya mampu dibangun oleh
pemerintah melalui Kemenkop atau oleh Dekopin untuk menjalin koneksitas antara
konsumen dengan KUD. Sistem online akan membuat KUD mampu memperluas jaringan
usahanya yang akan berujung pada peningkatan keuntungan bagi mereka. Melalui
sistem online ini diharapkan konsumen dapat memperoleh data mengenai apa yang
diproduksi oleh KUD, seberapa besar kapasitas produksi KUD, berapa jumlah
persediaan barang produksi KUD, berama lama waktu pengiriman dari KUD kepada
konsumen dan lain sebagainya.
Tentu
dalam hal ini kita dihadapkan dengan kenyataan mengenai minimnya kualitas SDM
di tingkat KUD yang tidak memungkinkan sistem online ini iberlakukan pada KUD
di level primer. Akan tetapi di level sekunder hal ini bukan tidak mungkin
dapat diusahakan. INKUD atau PUSKUD dapat menjadi pengelola sistem online dan
KUD di level primer berkewajiban untuk selalu memberikan informasi harian yang
dibutuhkan konsumen dari usaha mereka seperti diatas untuk dimasukkan dalam
database dari sistem online ini sehingga informasi yang diterima konsumen
selalu merupakan informasi yang terkini.
Konsumen
untuk KUD ini dapat berasal dari perusahaan makanan dan minuman, restaurant dan
perusahaan lain yang memanfaatkan hasil alam sebagai bahan baku produksinya.
Melalui mekanisme diatas, maka diharapkan para konsumen ini akan dengan mudah
membangun manajemen rantai pasokannya yang terkoneksi secara langsung dengan
penyedia bahan bakunya tanpa harus melalui perantara yang panjang.
Akan
tetapi ekonomi berbagi juga tidak melulu bergantung pada penggunaan IT. Kembali
pada prinsipnya, maka ekonomi berbagi menekankan kepada kebermanfaatan suatu
barang atau jasa untuk kepentingan bersama sehingga model pelaksanaannya hanya
berdasarkan pada niatan untuk berbagi atau berkolaborasi. Hal ini dapat juga
diwujudkan – misalnya – dalam bentuk patungan diantara pasien cuci darah untuk
mendirikan Koperasi yang bergerak dibidang pelayanan jasa cuci darah dimana
anggota hanya dengan kewajibannya membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
bebas menggunakan jasa cuci darah tersebut.
Jasa
ini juga dapat diberikan kepada pasien non-anggota dengan mekanisme pelayanan
yang dapat disesuaikan. Pemerintah atau pihak eksternal lainnya juga dapat
mendukung melalui aspek pendanaan, pengadaan peralatan atau pelatihan bagi
pelaksanaan jasa ini. Melalui hal ini maka sisi sosial sekaligus sisi usaha
dari Koperasi dapat disinergikan dengan baik.
Akhirnya
dengan masuknya koperasi di era ekonomi berbagi, maka diharapkan koperasi dapat
bangkit kembali dan mampu menjadi pemain yang diperhitungkan didalam
perekonomian nasional
--
(Ditulis oleh Julian Reza. Sumber: http://www.kompasiana.com/pelaksana/koperasi-di-era-ekonomi-berbagi-sharing-economy_59479b46f27a61a921e2f28a,
diakses pada tanggal 10 Juli 2017)
Komentar
Posting Komentar