Artikel Oleh Muhammad Giri Ainul Yaqien, Anggota Kokesma Untirta 2021
Rapat anggota koperasi adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas dan menentukan tentang hal yang sudah, sedang, dan akan dilakukan di dalam koperasi. Dalam rapat tersebut para anggota memiliki hak dan wewenang untuk berbicara dan bersuara. Berbicara dalam konteks menyampaikan masukan berupa usul/ pendapat/ kritik atas pembahasan rapat tersebut. Dan bersuara dalam konteks didengarkan dan diterima hal-hal yang disampaikannya. Seperti dalam pemungutan suara tentang persetujuan suatu pembahasan menggunakan metode voting, dalam hal ini para anggota dapat menggunakan hak bersuaranya.
Dengan adanya aturan-aturan demikian, anggota koperasi dapat menyadari dan memahami bahwa dirinya memiliki keberhakan dan kewenangan ketika dalam rapat anggota. Ia dapat terjun langsung untuk menyampaikan pendapatnya, dapat bertemu dengan banyak pendapat yang tentunya terdapat potensi penentangan dan persetujuannya masing-masing. Dari hal ini anggota koperasi dapat mengembangkan potensinya dalam hal penyampaian pendapat dan menghormati pendapat orang lain.
Selain itu, ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam rapat anggota yang bersifat mengatur demi keteraturan jalannya rapat tersebut dapat memberikan kesadaran sekaligus pemahaman bahwa anggota yang pada hakikatnya adalah seorang manusia selain memiliki hak, juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakannya jika ingin mendapatkan haknya sepenuhnya.
Koperasi bagiku adalah sebuah wadah untuk mengembangkan potensi pribadi dan sekitar khususnya dalam bidang perekonomian. Bukan sekadar sebagai organisasi biasa melainkan sebagai sebuah penyadar dan pemberi pemahaman bahwa manusia harus dapat hidup menghidupi dirinya sendiri dan juga sekitarnya. Lewat koperasi masyarakat akan memahami arti penting berdikari dalam hal berekonomi.
Komentar
Posting Komentar