Artikel Oleh Amiroh, Anggota Kokesma Untirta 2021.
Pendidikan berkualitas untuk semua (SDG-4) merupakan salah satu dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Dalam SDGs, pendidikan mutlak merupakan hak asasi manusia yang mendasar. Tujuan-tujuan SDGs lain seperti meniadakan kemiskinan, meniadakan kelaparan, memberdayakan anak perempuan, memerangi perubahan iklim, memerangi ketimpangan, dan mengakhiri kemiskinan ekstrem, hanya bisa dilakukan jika pendidikan masyarakat maju. SDG-4 meliputi berbagai aspek pendidikan, termasuk partisipasi; kualitas dan hasil pembelajaran; infrastruktur sekolah; kualitas guru; keselamatan dan kebersihan di sekolah; dan komitmen terhadap nilai-nilai kewarganegaraan global dalam pendidikan. Dalam pencapaian target SDGs ke-4 terkait pendidikan, tantangan terbesar yang dihadapi adalah bagaimana menjamin pendidikan yang berkualitas secara inklusif dan merata.
Koperasi Siswa yang anggotanya para seluruh siswa dari suatu sekolah, yang fungsinya sebagai wadah untuk belajar dan menumbuhkan tumbuhnya kesadaran berkoperasi di kalangan siswa sebagai anggota dan pengurus. Kopsek mempunyai nilai dan potensi strategis untuk meminimalisir masalah pengangguran karena skill yang tidak memadai dalam kewirausahaan atau entrepreneur, potensi yang dimiliki oleh koperasi sekolah. koperasi sekolah sebagai wahana pembelajaran sehingga memiliki alternatif bagi kepentingan di masa depan,potensi peningkatan kualitas SDM karena kopsek sebagai sarana pembelajaran berkoperasi dan mengasah potensi kewirausahaan sehingga tersedianya wahana proses pembelajaran memiliki alternatif menjadi mandiri sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia,Kondisi koperasi sekolah pada umumnya kurang menggembirakan, maka peran guru ekonomi sangat diperlukan untuk menjadi pengerak, pembimbing tumbuh kembangnya pembelajaran koperasi. Koperasi sekolah sebagai wahana dalam pembelajaran. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah yang anggotanya adalah siswa dari sekolah tersebut yang dapat melakukan kegiatan ekonomi tanpa badan hukum.
Komentar
Posting Komentar