Artikel oleh Azmi Fatimah Azhara, Anggota Kokesma Untirta 2021
Koperasi dapat dipahami sebagai badan hukum yang didirikan berdasar asas kekeluargaan. Menurut prinsip ekonomi kerakyatan, dibentuknya sebuah koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Seluruh keuntungan yang didapat oleh koperasi akan dikelola untuk kemajuan kinerja koperasi dan dibagikan kepada anggota aktif.
Namun Covid-19 telah melumpuhkan perekonomian dunia dari berbagai aspek salah satu yang terkena dampak adalah koperasi. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam Pikiran Rakyat mengatakan sebanyak 1.785 koperasi terdampek pandemi Covid-19.
Maka perlu adanya upaya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan sumber daya koperasi dalam pemanfaatan peluang bisnis pasca pandemi.
Lalu apa sajakah itu? Berikut beberapa diantaranya:
Membuka toko kelontong murah
Disini anggota koperasi bisa membuka toko yang menjual berbagai kebutuhan masyarakat seperti beras, minyak, gula, the, kopi dan lain sebagainya.
Membuka fotocopy kecil
Pandemi mulai membaik, disebagian wilayah kegiatan belajar mengajar tatap mukapun sudah diberlakukan, baik siswa dan mahasiswa pasti sangat membutuhkan fotocopy. Kita bisa menjual alat tulis seperti buku, pulpen, pensil, penghapus, spidol dan lainnya.
Rental kendaraan
Koperasi juga bisa membuka usaha tambahan dengan menyediakan rental kendaraan baik mobil ataupun sepedah motor. Usaha tambahan ini bisa sangat menguntungkan dan pengelolaannya yang mudah serta tidak merepotkan. Pengelola hanya perlu melakukan iklan atau promo secara maksimal
Memberikan kredit barang
Menawarkan pinjman atau kredit berupa uang cash pada nasabahnya.
Membuat dan menjual makanan dan minuman
Koperasi dapat menjual makanan dan minuman yang sehat seperti roti daging, risoles egg mayo, susu kacang kedelai, susu kacang hijau dan lainnya
Selain peluang bisnis yang sudah ditulis diatas, diperlukan juga anggota koperasi yang kompeten, dan selalu mempromosikan produk bisa melalui media social ataupun secara langsung.
Komentar
Posting Komentar